Headlines News :
Home » , , , , , , , , , , , , , » MK masih pertimbangkan gugatan pilkada satu putaran

MK masih pertimbangkan gugatan pilkada satu putaran

Written By Unknown on Minggu, 15 Juli 2012 | 10.45

WartaTubandotcom , Jakarta - Mahkamah Konstitusi masih mempertimbangkan gugatan Undang-Undang Nomor 29 tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi DKI karena terdapat dua peraturan yang berbeda.

"Terdapat dualisme hukum, yakni yang sudah berlaku dan yang lain masih berupa rencana," kata Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD pada Sarasehan Kebudayaan "Kekerasan di Sekitar Kita" di Jakarta, Minggu.

Dia menjelaskan dualisme hukum tersebut, diantaranya ketentuan yang mengatur cagub dan cawagub dinyatakan menang apabila telah mencapai sebanyak 30 persen suara, sementara peraturan lain menyebutkan kandidat tersebut dinyatakan menang apabila telah memperoleh lebih 50 persen suara plus satu.

"Pilkada di Indonesia pada umumnya memang dua putaran. Jadi putusannya masih 50:50," kata dia.

Gugatan terhadap undang-undang tersebut diajukan oleh tiga warga Jakarta, Abdul Havid warga Cipinang Asem, Jakarta Timur, M Huda warga Rawamangun, Jakarta Timur dan Satrio Fauziadarmadi warga Cilandak, Jakarta Selatan.

Mereka menilai pelaksanaan Pilkada dua putaran melanggar pasal 24 ayat 1, pasal 27 ayat 1, pasal 28D ayat 1, pasal 28 ayat 1 dan 2 Undang-Undang 1945.

"Jadi, siapkan saja dalil-dalilnya karena ini masalah hukum, jadi yang diujikan undang-undangnya," katanya.

Dia menjelaskan DKI Jakarta merupakan salah satu dari empat provinsi yang memiliki ketentuan Pilkada yang berbeda, yakni Provinsi Nangroe Aceh Darussalam (NAD) membolehkan partai lokal untuk ikut serta Pilkada, di Provinsi DI Yogyakarta gubernur ditentukan oleh kesultanan, peraturan di tiga provinsi di Papua menyebutkan calon gubernur harus penduduk pribumi dan setidaknya ada 25 persen penduduk pribumi di DPRD.

Pernyataan tersebut menyusul pendapat Ketua Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Didik Supriyanto yang menilai bahwa pengajuan gugatan tersebut akan ditolak karena bukan merupakan wewenang MK untuk mengatur pelaksanaan Pilkada satu atau dua putaran dan langsung atau tidak langsung, melainkan masuk ke ranah DPR.
(SDP-54/B013)

Editor: Ruslan Burhani | Rangga
   [AntaraNews] COPYRIGHT © Warta Tuban 2012
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

SERVER Distributor PULSA MURAH

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Kabar Berita Tuban dot Com - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger