WartaTubandotcom - Proses eksekusi rumah milik Agus Sugianto, warga Kelurhan Sidomulyo, Kecamatan Tuban yang dilaksanakan Rabu (4/7) oleh juru sita Pengadilan Negeri (PN) Tuban, meski di bawah pengawalan ketat petugas gabungan kepolisian dan TNI, berlangsung tegang. Anggota keluarga yang bersikeras menolak terjadi adu mulut ketika juru sita membacakan surat putusan eksekusi. Sejumlah masa yang diduga dikerahkan oleh pihak keluarga dengan membayar mencoba menghalang-halangi proses eksekusi.
Suasana kian tegang saat petugas mencoba membuka paksa pagar rumah yang di gembok menggunakan rantai. Beruntung suasana tidak memburuk. Setelah melalui negoisasi panjang akhirnya pemilik rumah yang telah kalah dalam proses peradilan menyerah.
Putusan eksekusi dilayangkan setelah pemohon, Anang, warga Surabaya memenangkan proses peradilan atas tanah dan bangunan di Kelurahan Sidomulyo tersebut. Ananag memenangkan lelang yang dilakukan sebuah bank, setelah pemilik tanah dan bangunan yang diagunkan sebagai jaminan hutang tak bisa memenuhi kewajibanya.
Juru Sita PN Tuban, Sulistiono, mengatakan berdasarkan Surat Keputusan Eksekusi Nomor 04/Pdt.Eks/2010 PN Tbn, yang diputus pada Juni 2012 rumah tersebut harus dieksekusi.
“Sesuai surat keputusan dari pengadilan, dengan dibantu petugas keamanan kami melakukan eksekusi rumah ini,” kata Sulistiono. (kim)
Editor Publisher : Rangga
[kotatuban.com] COPYRIGHT © Warta Tuban 2012
Suasana kian tegang saat petugas mencoba membuka paksa pagar rumah yang di gembok menggunakan rantai. Beruntung suasana tidak memburuk. Setelah melalui negoisasi panjang akhirnya pemilik rumah yang telah kalah dalam proses peradilan menyerah.
Putusan eksekusi dilayangkan setelah pemohon, Anang, warga Surabaya memenangkan proses peradilan atas tanah dan bangunan di Kelurahan Sidomulyo tersebut. Ananag memenangkan lelang yang dilakukan sebuah bank, setelah pemilik tanah dan bangunan yang diagunkan sebagai jaminan hutang tak bisa memenuhi kewajibanya.
Juru Sita PN Tuban, Sulistiono, mengatakan berdasarkan Surat Keputusan Eksekusi Nomor 04/Pdt.Eks/2010 PN Tbn, yang diputus pada Juni 2012 rumah tersebut harus dieksekusi.
“Sesuai surat keputusan dari pengadilan, dengan dibantu petugas keamanan kami melakukan eksekusi rumah ini,” kata Sulistiono. (kim)
Editor Publisher : Rangga
[kotatuban.com] COPYRIGHT © Warta Tuban 2012
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !