WartaTubandotcom – Seorang ibu rumahtangga (RT) tiga anak di Tuban tertangkap tangan membawa ratusan butir pil koplo. Ia diduga sebagai pengedar di kawasan Lokalisasi Gandul.
Tersangka bernama Sulastri alias Tri Gajah. Wanita berusia 48 tahun ini, tak bisa berkutik saat ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Reskoba) Polres Tuban di sebuah warung kelontong, kawasan Lokalisasi Gandul, Wonorejo, Kecamatan Semanding, Tuban.
Saat diamankan tersangka hanya terlihat pasrah. Ia mengaku hanya suruhan seseorang untuk menjualnya, dengan keuntungan rata-rata Rp 10 ribu per paket berisi sepuluh butir pil koplo.
Terungkapnya kasus ini, berawal saat petugas Sat Reskoba Polres Tuban menggelar razia narkoba, menyambut datangnya bulan suci ramadhan di komplek lokalisasi tersebut.
Kaat dilakukan penggeledahan di salah satu warung, petugas memergoki tersangka tengah berusaha menyembunyikan sebuah bungkusan yang ternyata berisi 700 butir pil koplo, beserta uang sejumlah Rp.220.000 yang diduga hasil dari transaksi pil setan itu.
“Kita menangkap pelaku, saat giat keamanan jelang ramadhan yang saat itu kebetulan ada pelaku dengan gerak-gerik mencurigakan. Dan benar saja saat di geledah pelaku menyembunyikan bungkusan yang berisi ratusan pil koplo,” kata Kepala Urusan Pembinaan Operasional Sat Reskoba Polres Tuban, Iptu Imam Yuono.
Dikatakan dia, dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengakui, sengaja menjual pil koplo demi menambah kebutuhan sehari-hari.
Pil-pil tersebut didapat tersangka dari seorang bandar di Tuban, yang hingga kini masih dalam penyelidikan polisi.
“Akibat perbuatanya, tersangka terjerat Pasal 197 UU RI Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” tegas Imam Yuono. (kim)
Editor : Rangga
[Kotatuban.com] COPYRIGHT © Warta Tuban 2012
Tersangka bernama Sulastri alias Tri Gajah. Wanita berusia 48 tahun ini, tak bisa berkutik saat ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Reskoba) Polres Tuban di sebuah warung kelontong, kawasan Lokalisasi Gandul, Wonorejo, Kecamatan Semanding, Tuban.
Saat diamankan tersangka hanya terlihat pasrah. Ia mengaku hanya suruhan seseorang untuk menjualnya, dengan keuntungan rata-rata Rp 10 ribu per paket berisi sepuluh butir pil koplo.
Terungkapnya kasus ini, berawal saat petugas Sat Reskoba Polres Tuban menggelar razia narkoba, menyambut datangnya bulan suci ramadhan di komplek lokalisasi tersebut.
Kaat dilakukan penggeledahan di salah satu warung, petugas memergoki tersangka tengah berusaha menyembunyikan sebuah bungkusan yang ternyata berisi 700 butir pil koplo, beserta uang sejumlah Rp.220.000 yang diduga hasil dari transaksi pil setan itu.
“Kita menangkap pelaku, saat giat keamanan jelang ramadhan yang saat itu kebetulan ada pelaku dengan gerak-gerik mencurigakan. Dan benar saja saat di geledah pelaku menyembunyikan bungkusan yang berisi ratusan pil koplo,” kata Kepala Urusan Pembinaan Operasional Sat Reskoba Polres Tuban, Iptu Imam Yuono.
Dikatakan dia, dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengakui, sengaja menjual pil koplo demi menambah kebutuhan sehari-hari.
Pil-pil tersebut didapat tersangka dari seorang bandar di Tuban, yang hingga kini masih dalam penyelidikan polisi.
“Akibat perbuatanya, tersangka terjerat Pasal 197 UU RI Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” tegas Imam Yuono. (kim)
Editor : Rangga
[Kotatuban.com] COPYRIGHT © Warta Tuban 2012
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !