WartaTubandotcom , Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika telah memblokir sekitar 835 ribu situs porno dari luar negeri, sejak 2010 hingga Juni 2012.
"Dari jumlah itu, situs-situs porno yang masuk aduan dan dinyatakan tidak aktif kami hapus," kata Direktur Bisnis Direktorat Jenderal Aplikasi dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Azhar Hasyim, setelah rapat evaluasi pemblokiran situs berkonten negatif di Jakarta, Rabu.
Azhar mengatakan jumlah 835 ribu situs pornografi itu merupakan data hingga Juni 2012 dengan rata-rata situs yang diblokir sebanyak 100 situs per hari dan tidak terdapat situs pornografi berdomain .id.
Direktur Bisnis Direktorat Jenderal Aplikasi dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika mencatat pada Desember 2010, sebanyak 833 ribu situs pornografi telah diblokir.
Kementerian Komunikasi dan Informatika, menurut Azhar, berencana melakukan koordinasi dengan perusahaan situs pencari di internet, Google, terkait penggunaan kata-kata kunci yang umum dipakai situs-situs pornografi.
"Kami belum melakukan pembicaraan dengan Google, tapi dengan Youtube sudah," kata Azhar.
Azhar menjelaskan Kemkominfo tidak sepenuhnya berkapasitas menutup situs-situs mengandung pornografi berdomain .com karena tidak terdaftar di Indonesia.
Kemkominfo menerima pengaduan situs-situs pornografi dan sarana kontrol teknologi dunia siber kepada masyarakat melalui kanal trustpositif.kominfo.go.id
(I026)
Editor: Heppy | Rangga
[AntaraNews] COPYRIGHT © Warta Tuban 2012
"Dari jumlah itu, situs-situs porno yang masuk aduan dan dinyatakan tidak aktif kami hapus," kata Direktur Bisnis Direktorat Jenderal Aplikasi dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Azhar Hasyim, setelah rapat evaluasi pemblokiran situs berkonten negatif di Jakarta, Rabu.
Azhar mengatakan jumlah 835 ribu situs pornografi itu merupakan data hingga Juni 2012 dengan rata-rata situs yang diblokir sebanyak 100 situs per hari dan tidak terdapat situs pornografi berdomain .id.
Direktur Bisnis Direktorat Jenderal Aplikasi dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika mencatat pada Desember 2010, sebanyak 833 ribu situs pornografi telah diblokir.
Kementerian Komunikasi dan Informatika, menurut Azhar, berencana melakukan koordinasi dengan perusahaan situs pencari di internet, Google, terkait penggunaan kata-kata kunci yang umum dipakai situs-situs pornografi.
"Kami belum melakukan pembicaraan dengan Google, tapi dengan Youtube sudah," kata Azhar.
Azhar menjelaskan Kemkominfo tidak sepenuhnya berkapasitas menutup situs-situs mengandung pornografi berdomain .com karena tidak terdaftar di Indonesia.
Kemkominfo menerima pengaduan situs-situs pornografi dan sarana kontrol teknologi dunia siber kepada masyarakat melalui kanal trustpositif.kominfo.go.id
(I026)
Editor: Heppy | Rangga
[AntaraNews] COPYRIGHT © Warta Tuban 2012
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !