Otak pemalsuan adalah Pandu adalah PNS yang sebelumnya mantan staf Dinas Dukcapil Tuban. Kasus ini terbongkar setelah mendapat laporan warga di wilayah Kecamatan Rengel, Tuban yang mengadu bahwa Akta kelahiran ternyata tak terdaftar Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Tuban.
Melalui penyelidikan, kedua pelaku memiliki peran berbeda. Pandu berperan mencari korban warga yang hendak membuat akta kelahiran. Sementara Joko berperan sebagai pencetak akta. Aksi pemalsuan akta itu telah dilakukan sejak tahun 2011.
Dalam penangkapan itu, Sat Reskrim Polres Tuban berhasil menyita satu set komputer, printer, dan 2788 dokumen permohonan akte kelahiran palsu. Hingga kini, petugas berhasil mengamankan 413 Akta kelahiran palsu yang beredar di Kecamatan Rengel, Tuban.
Untuk menentukan akta asli dan palsu adalah tampak dari pemeriksaan nomor registrasi, stempel, dan tanda tangan kepala Dinas Dukcapil Tuban. Setelah melalui pemeriksaan, nomor registrasi akta kelahiran palsu diketahui tak terdaftar di Dinas Dukcapil. “Untuk mengetahui asli atau palsu, nomor registrasi harus dicek di Dinas Dukcapil,”terang Kasubag Humas Polres Tuban, AKP Noersento.
Dari pengakuan pelaku joko, blangko Akta kelahiran ini diketahui asli dan dibeli dari seorang rekannya berinisial U yang tinggal di Surabaya dengan harga Rp 7.500,-. Sementara itu, Polres tuban menghimbau kepada warga yang telah mengurus Akta kelahiran mulai Juni tahun 2011 untuk segera melakukan pengecekan di Dinas Dukcapil. “Segera dicek ke Dinas Dukcapil, agar mengetahui keaslian Akta kelahirannya.(cak)
sumber : Kabar Tuban | Publisher : Rangga © Warta Tuban 2013
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !