Aksi pemerasa ini tak sendiri. Saipan diketahui kongkalikong dengan Muhaimin bin Sarmudin, seorang pengurus parpol bergambar kabah, asal Desa tawaran, kecamatan Kenduruan, tuban.
Kedua tersangka melakukan pemerasan terhadap korban terkait data kepemilikan buku c atau buku tanah di desa setempat. Sebelumnya, korban sempat meminta data buku c kepada tersangka Saipan. Namun dari pengakuan tersangka, buku C tersebut telah hilang.
Beberapa hari kemudian, tersangka Saipan menyatakan bahwa buku C milik korban telah ditemukan. Namun, tersangka justru meminta uang sebanyak seratus juta rupiah sebagai tebusan. Setelah tawar menawar, korban akhirnya bersedia memberikan uang tebusan sebesar tiga puluh juta rupiah.
Keterlibatan tersangka Muhaimin terjadi saat dirinya menelepon korban untuk segera menyiapkan uang yang diminta. Sesuai janji, kedua tersangka akhirnya menemui korban di sebuah warung bakso KPRI di jalan Basuki Rahmad Tuban.
Saat korban menyerahkan uang yang diminta, petugas langsung menangkap kedua tersangka. Dengan barang bukti berupa uang tunai sebesar sepuluh juta dan sebuah buku c, kedua tersangka akhirnya digelandang ke polres Tuban untuk proses penyidikan.
Penangkapan ini dilakukan setelah korban melaporkan kasus pemerasan kedua tersangka. Dengan laporan tersebut, sat Reskrim Polres Tuban akhirnya berhasil menangkap basah kedua tersangka dan dikuatkan dengan barang bukti. “Sebelumnya, korban sempat melaporkan masalah ini. Hingga akhirnya kami tangkap saat korban menyerahkan uang kepada kedua tersangka,”terang AKP Wahyu Hidayat, Kasat Reskrim Polres Tuban.
Kedua tersangka kini dijerat pasal tiga enam delapan tentang pemerasan dengan hukuman penjara maksimal semilan tahun. Kini, kedua tersangka tengah meringkuk di sel tahanan dan sedang melakukan penyidikan.(cak)
sumber : Kabar Tuban | Publisher : Rangga © Warta Tuban 2013
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !