WartaTubandotcom - Dugaan korupsi pengadaan Al Quran di Kementerian Agama menggambarkan moral para pelaku dari oknum legislatif, pengusaha, dan pemerintah sudah sangat parah.
"Itu kerusakan moral parah. Mereka korupsi tanpa peduli. Pengadaan Al Quran pun, kalau bisa dikorupsi, kenapa tidak?" kata (MUI) KH Ma'ruf Amin, di sela Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI se-Indonesia di Pondok Pesantren Cipasung, Tasikmalaya, Jawa Barat, Minggu (1/7/2012).
Sebagaimana diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengumumkan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Al Quran, yaitu anggota Badan Anggaran DPR dari Fraksi Partai Golongan Karya, Zulkarnaen Djabar, dan seorang keluarganya, yang juga pengusaha.
Zulkarnaen diduga terlibat korupsi di tiga proyek Kementerian Agama, yaitu pengadaan Al Quran pada Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam tahun anggaran 2011 dan 2012 serta pengadaan laboratorium komputer Madrasah Tsanawiyah pada Ditjen Pendidikan Islam tahun anggaran 2011.
Menurut Ma'ruf Amin, korupsi pengadaan Al Quran itu menunjukkan, dorongan ingin kaya dari koruptor lebih besar daripada remnya. Ketika muncul kesempatan terbuka, mereka tak mampu mengendalikan diri untuk tidak mencuri uang negara.
Kasus ini juga mencerminkan, pemahaman bahwa agama melarang korupsi tidak cukup mencegah perilaku korup, tanpa disertai penegakan hukum tegas. Karena itu, pemerintah, aparat penegak hukum, dan KPK harus bekerja sama dengan serius untuk memberantas korupsi.
"Kita harus terus mendorong hukuman yang membuat jera para koruptor dan mencegah orang yang mau korupsi," katanya.
MUI pernah mengeluarkan fatwa haram atas korupsi pada Musyawarah Nasional (Munas) tahun 2000. Fatwa boleh menggunakan pembuktian terbalik pada harta koruptor dikeluarkan pada Munas tahun 2010.
Pada Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI se-Indonesia di Cipasung kali ini, majelis juga mempersiapkan rekomendasi penyitaan aset atau harta kekayaan koruptor.
Editor: Marcus Suprihadi | Rangga
[Kompas.com] COPYRIGHT © Warta Tuban 2012
"Itu kerusakan moral parah. Mereka korupsi tanpa peduli. Pengadaan Al Quran pun, kalau bisa dikorupsi, kenapa tidak?" kata (MUI) KH Ma'ruf Amin, di sela Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI se-Indonesia di Pondok Pesantren Cipasung, Tasikmalaya, Jawa Barat, Minggu (1/7/2012).
Sebagaimana diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengumumkan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Al Quran, yaitu anggota Badan Anggaran DPR dari Fraksi Partai Golongan Karya, Zulkarnaen Djabar, dan seorang keluarganya, yang juga pengusaha.
Zulkarnaen diduga terlibat korupsi di tiga proyek Kementerian Agama, yaitu pengadaan Al Quran pada Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam tahun anggaran 2011 dan 2012 serta pengadaan laboratorium komputer Madrasah Tsanawiyah pada Ditjen Pendidikan Islam tahun anggaran 2011.
Menurut Ma'ruf Amin, korupsi pengadaan Al Quran itu menunjukkan, dorongan ingin kaya dari koruptor lebih besar daripada remnya. Ketika muncul kesempatan terbuka, mereka tak mampu mengendalikan diri untuk tidak mencuri uang negara.
Kasus ini juga mencerminkan, pemahaman bahwa agama melarang korupsi tidak cukup mencegah perilaku korup, tanpa disertai penegakan hukum tegas. Karena itu, pemerintah, aparat penegak hukum, dan KPK harus bekerja sama dengan serius untuk memberantas korupsi.
"Kita harus terus mendorong hukuman yang membuat jera para koruptor dan mencegah orang yang mau korupsi," katanya.
MUI pernah mengeluarkan fatwa haram atas korupsi pada Musyawarah Nasional (Munas) tahun 2000. Fatwa boleh menggunakan pembuktian terbalik pada harta koruptor dikeluarkan pada Munas tahun 2010.
Pada Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI se-Indonesia di Cipasung kali ini, majelis juga mempersiapkan rekomendasi penyitaan aset atau harta kekayaan koruptor.
Editor: Marcus Suprihadi | Rangga
[Kompas.com] COPYRIGHT © Warta Tuban 2012
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !