Para alumni Unirow merasa dirugikan kampus karena terhalang saat akan mendaftar menjadi PNS.
“Banyaknya sms yang masuk pada kami terkait masalah ini, jadi kita pertemukan di sini,” kata Ketua Komisi C DPRD Tuban, Musa.
Menanggapi hal tersebut, Rektor Unirow Tuban, Hadi Tugur, menyatakan masalah tersebut sudah ada sejak tahun 2004. Padahal ijin Penyelenggaraan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) sudah ada dan otomatis sudah memiliki akreditasi dari pemerintah. Sedang akreditasi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) hanya sebagai penopang untuk peringkat tertentu.
“Sesuai aturan, lembaga yang sudah punya ijin penyelenggaraan perguruan tinggi saat mendaftar sudah termasuk akreditasi C,” kata Tugur dalam dengar pendapat dengan Komisi C DPRD dan BKD Tuban, Kamis (13/9).
Tugur menngungkapkan, saat ini semua jurusan yang ada di Unirow sudah mempunyai ijin penyelenggaraan. Sehingga semua sudah terakreditasi C. Meski begitu untuk saat ini baru ada dua jurusan yang mempunyai akreditasi B.
“Yang lainnya menunggu BAN-PT. Tapi, berkas akreditasi sebagai persyaratan sudah kami usulkan sejak tahun lalu,” tandas Tugur.
Tugur mempertanyakan alasan tidak diperbolehkannya ijazah Unirow untuk mendaftar menjadi PNS. Karena dia melihat tidak ada peraturan yang melarang itu dan di daerah luar Tuban juga tidak ada syarat ijazah minimal harus diakreditasi BAN-PT.
Sementara itu, Kepala BKD Tuban, Nur Hasan mengatakan permasalahan ini menjadi evaluasi dalam perekrutan CPNS 2013 mendatang. Sebab selama ini BKD Tuban bertindak hanya sebagai panitia penyelenggara CPNS. Sedang semua prasyarat dan perekrutan adalah wewenang dari pemerintah pusat melalui Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
“Kita hanya menjalankan tugas. Semua aturan dari pusat,” ujar Nur Hasan. (kim)
Sumber : Kota Tuban | RayNa © 2014 Mitra Solusindo
Temukan kami di Twitter
“Yang lainnya menunggu BAN-PT. Tapi, berkas akreditasi sebagai persyaratan sudah kami usulkan sejak tahun lalu,” tandas Tugur.
Tugur mempertanyakan alasan tidak diperbolehkannya ijazah Unirow untuk mendaftar menjadi PNS. Karena dia melihat tidak ada peraturan yang melarang itu dan di daerah luar Tuban juga tidak ada syarat ijazah minimal harus diakreditasi BAN-PT.
Sementara itu, Kepala BKD Tuban, Nur Hasan mengatakan permasalahan ini menjadi evaluasi dalam perekrutan CPNS 2013 mendatang. Sebab selama ini BKD Tuban bertindak hanya sebagai panitia penyelenggara CPNS. Sedang semua prasyarat dan perekrutan adalah wewenang dari pemerintah pusat melalui Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
“Kita hanya menjalankan tugas. Semua aturan dari pusat,” ujar Nur Hasan. (kim)
Sumber : Kota Tuban | RayNa © 2014 Mitra Solusindo
Temukan kami di Twitter
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !