BeritaTuban dot com , JAKARTA - Himpunan Mahasiswa Buddhis Indonesia (Hikmahbudhi) menilai tindakan kekerasan yang terjadi di Burma terhadap suku Rohingnya merupakan suatu bentuk diskriminasi dan pengingkaran terhadap nilai-nilai kemanusiaan.
"Oleh karena itu, kami mengutuk tindak kekerasan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab terhadap suku Rohingnya di Myanmar dan mendesak pihak berwenang untuk melakukan penyelidikan secara tuntas dan cepat," kata Ketua Umum Hikmahbudhi, Adi Kurniawan, dalam rilis yang diterima ANTARA News di Jakarta, Minggu.
Menurut Adi, pembiaran terhadap persoalan tersebut hanya akan membuat situasi berkembang tak terkendali dan menimbulkan tindakan-tindakan kekerasan lainnya di kemudian hari. Hikmahbudhi mendesak pemerintah RI untuk mengambil inisiatif melalui ASEAN untuk segera merumuskan solusi terhadap kasus yang terjadi.
"Kemudian mendorong seluruh anggota ASEAN untuk meratifikasi Konvensi 1954 tentang Status Orang Tak Berkewarganegaraan dan Konvensi 1961 tentang Pengurangan Keadaan Tak berkewarganegaraan," kata Adi.
Selain pemerintah RI, Adi juga mendesak pemerintah Myanmar untuk melakukan peninjauan terhadap Undang-undang Kewarganegaraan yang berlaku karena salah satu sumber persoalan adalah tidak terakomodirnya Suku Rohingnya dalam UU Kewarganegaraan Myanmar maupun negara tetangganya, yaitu Bangladesh.
"Hal ini yang menyebabkan Suku Rohingnya menjadi stateless atau tak berkewarganegaraan, yang berarti tanpa pengakuan dan perlindungan dari negara manapun di dunia," ujar Adi.
Adi mengingatkan pemerintah agar tidak melupakan Pasal 15 dari Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia tahun 1948 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak mempunyai kewarganegaraan dan tak seorangpun boleh dibatalkan kewarganegaraannya secara sewenang-wenang atau ditolak haknya untuk merubah kewarganegaraannya.
Terakhir, Adi menghimbau komunitas internasional untuk terus memberikan dukungan bagi perjuangan rakyat Burma untuk menegakkan demokrasi serta Hak Asasi Manusia (HAM).
(R027)
Editor | Publisher : Ella Syafputri | Rangga
[AntaraNews] COPYRIGHT © Warta Tuban 2012
"Oleh karena itu, kami mengutuk tindak kekerasan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab terhadap suku Rohingnya di Myanmar dan mendesak pihak berwenang untuk melakukan penyelidikan secara tuntas dan cepat," kata Ketua Umum Hikmahbudhi, Adi Kurniawan, dalam rilis yang diterima ANTARA News di Jakarta, Minggu.
Menurut Adi, pembiaran terhadap persoalan tersebut hanya akan membuat situasi berkembang tak terkendali dan menimbulkan tindakan-tindakan kekerasan lainnya di kemudian hari. Hikmahbudhi mendesak pemerintah RI untuk mengambil inisiatif melalui ASEAN untuk segera merumuskan solusi terhadap kasus yang terjadi.
"Kemudian mendorong seluruh anggota ASEAN untuk meratifikasi Konvensi 1954 tentang Status Orang Tak Berkewarganegaraan dan Konvensi 1961 tentang Pengurangan Keadaan Tak berkewarganegaraan," kata Adi.
Selain pemerintah RI, Adi juga mendesak pemerintah Myanmar untuk melakukan peninjauan terhadap Undang-undang Kewarganegaraan yang berlaku karena salah satu sumber persoalan adalah tidak terakomodirnya Suku Rohingnya dalam UU Kewarganegaraan Myanmar maupun negara tetangganya, yaitu Bangladesh.
"Hal ini yang menyebabkan Suku Rohingnya menjadi stateless atau tak berkewarganegaraan, yang berarti tanpa pengakuan dan perlindungan dari negara manapun di dunia," ujar Adi.
Adi mengingatkan pemerintah agar tidak melupakan Pasal 15 dari Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia tahun 1948 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak mempunyai kewarganegaraan dan tak seorangpun boleh dibatalkan kewarganegaraannya secara sewenang-wenang atau ditolak haknya untuk merubah kewarganegaraannya.
Terakhir, Adi menghimbau komunitas internasional untuk terus memberikan dukungan bagi perjuangan rakyat Burma untuk menegakkan demokrasi serta Hak Asasi Manusia (HAM).
(R027)
Editor | Publisher : Ella Syafputri | Rangga
[AntaraNews] COPYRIGHT © Warta Tuban 2012
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !