Headlines News :
Home » , , , , , , , , , , , , , » Kementerian akan petakan aset BUMN di Jawa-Bali

Kementerian akan petakan aset BUMN di Jawa-Bali

Written By Unknown on Senin, 09 Juli 2012 | 08.49

WartaTubandotcom - Kementerian BUMN berencana memetakan aset Badan Usaha Milik Negara yang berada di Jawa dan Bali pada 2013 dengan anggaran sebesar Rp12,5 miliar.

Menteri BUMN Dahlan Iskan di Jakarta, Senin, mengungkapkan pemetaan aset di Jawa dan Bali merupakan lanjutan dari pemetaan yang dilakukan di Sumatera pada 2011. Pemetaan aset ini dilakukan untuk mendukung percepatan utilisasi portal aset BUMN.

"Untuk mengoptimalkan pengisian data aset BUMN di portal aset BUMN akan dilakukan kegiatan intensifikasi pengisian data melalui pendampingan pengisian di masing-masing BUMN, serta pemberian `reward and punishment` bagi BUMN," ujar Dahlan dalam raker bersama Komisi VI DPR RI.

Ia menambahkan Kementerian BUMN telah menetapkan enam BUMN sebagai "pilot project" pemberdayaan aset non produktif, yaitu PT Pertamina Persero, PT KAI Persero, Perum Bulog, PT Perkebunan Nusantara Persero II, PT Perkebunan Nusantara VII Persero, dan PT PPI. Dari hasil inventarisasi sementara terdapat 587 aktiva tetap berupa tanah dan bangunan yang statusnya non-produktif.

Sementara itu, alternatif optimalisasi aset BUMN dapat dilakukan dengan cara pengembangan sendiri, kerja sama dengan pihak, terutama BUMN), dikerja samakan dengan PT PPA Persero sebagai "land banking", serta dijual kepada BUMN.

Ia mengakui pemetaan aset yang telah dilakukan di Sumatera untuk mengetahui nilai pasar dan optimalisasi atas aset "idle" serta rekomendasi penyelesaian permasalahan legal.

"Hasil pemetaan aset pada 42 BUMN di Sumatera diperoleh keterangan total aktiva tetap sebanyak 46.632 unit dengan nilai wajar Rp20,46 triliun, yang terdiri dari tanah, bangunan, dan alat produksi utama. Dari jumlah itu, sekitar 853 aset `idle`," ungkapnya.

Dalam pengelolaan tanah dan bangunan milik negara, Kementerian BUMN telah melakukan setifikasi atas aset yang dimiliki BMN atas nama pemerintah Indonesia (tunduk pada PP nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan BMN/BMD Pasal 1 dan Pasal 33). Sementara itu, untuk aset BUMN disertifikasi oleh dan atas nama BUMN.

Kesulitan proses serifikasi aset BUMN, sebagian besar disebabkan oleh adanya okupansi dan klaim pihak ketiga, pemekaran wilayah, perubahan tata ruang oleh pemerintah daerah.

"Oleh sebab itu, kami telah berkoordinasi dengan instansi atau pihak berwenang sebagai bagian dari proses penyelesaiannya," urainya.
(KR-SSB/A023)

Editor: Ruslan Burhani | Rangga
   [Antaranews] COPYRIGHT © Warta Tuban 2012
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

SERVER Distributor PULSA MURAH

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Kabar Berita Tuban dot Com - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger